Cara Mudah Hitung Biaya Pajak Kendaraan di STNK
Cara Mudah Hitung Biaya Pajak Kendaraan di STNK
Otosia.com -
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah surat penting sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Namun, masih banyak orang yang bingung menghitung berapa besar pajak kendaraan yang mereka miliki. Besaran pajak biasanya baru diketahui saat pembuatan atau perpanjangan STNK baru.
Kini, pemilik kendaraan bisa dengan mudah langsung menghitung pajak kendaraan yang harus ditanggungnya. Sehingga saat datang ke Kantor Samsat, pemilik kendaraan sudah mempersiapkan uang yang harus dibayarkan.
Dilansir dari akun resmi facebook Divisi Humas Polri, berikut cara penghitungan pajak kendaraan:
1. Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB)
Besarnya 10 persen dari harga motor atau mobil baru. Sedangkan untuk motor dan mobil bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya berdasarkan penyusutan nilai jual motor atau mobil.
3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan mobil Rp143 ribu.
4. Biaya Administrasi STNK
Untuk motor biayanya Rp100 ribu, sedangkan mobil Rp200 ribu.
5. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya. Namun apalbila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu.
6. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12
Smber : LINE Today , Otosia.com
Komentar
Posting Komentar