Jangan Anggap Remeh, Ini Manfaat DP Kredit Rumah

DP 0% kerap menjadi daya tarik bagi yang berniat mencicil KRP. Namun, tahukah Anda sejatinya manfaat dari pengajuan KPR yang mengharuskan ada pembayaran DP?
KPR merupakan produk pembiayaan yang ditujukan untuk pembeli rumah dengan menggunakan skema pembiayaan 90% dari nilai rumah yang akan dibeli. Pembiayaan KPR difasilitasi oleh pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan dari lembaga sekunder.
Ketentuan DP KPR yang ditetapkan pemerintah sendiri sekitar 15% dari rasio antara nilai kredit terhadap nilai agunan properti (LTV/loan to value). Meskipun banyak fasilitas di dalamnya, namun ini dinilai cukup memberatkan.
Terkadang, uang muka (DP/down payment) jadi kendala terbesar oleh sebagian besar orang untuk mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Akhirnya mengurungkan niat untuk mengajukan KPR, atau mencari-cari KPR yang menawarkan DP 0%.
Namun, tahukah Anda manfaat dari adanya DP yang dibayarkan untuk KPR? Simak ulasannya sebagai berikut:

1. Sebagai Nasabah, Kredibilitas Anda akan Meningkat

DP Rumah
Ilustrasi uang muka kredit rumah
Dengan membayarkan DP KPR, maka ini akan meningkatkan kredibilitas Anda sebagai nasabah. Kemampuan Anda dalam membayar jumlah uang muka yang sudah ditentukan itu akan meningkatkan citra pada pihak bank pemberi kredit.
Dari sanalah nantinya pihak bank akan menilai Anda sebagai kreditur itu cukup mumpuni dan mengerti tentang ketentuan dalam pinjaman. Dilihat dari segi profil, nantinya Anda akan masuk dalam nasabah berkategori baik, yang akan mempermudah Anda dalam mengajukan KPR.
Selain itu, pihak penjual pengembang, tentunya akan tertarik untuk menawarkan properti kepada Anda. Sehingga dapat dikatakan jika DP mampu melancarkan segala syarat-syarat utama untuk mendapatkan persetujuan KPR dari pihak bank. Keinginan Anda untuk memiliki rumah impian pun akan segera terwujud, bukan?

2. Memperpendek Jangka Waktu Anguran Anda

Jangka Waktu KPR
Ilustrasi jangka waktu KPR
Dengan DP 0%, artinya biaya uang muka yang seharusnya dibayarkan di awal saat pengajuan kredit rumah itu harus dialihkan atau digabungkan ke dalam cicilan Anda di setiap bulannya. Maka nilai ansuran Anda nantinya akan semakin besar dan jangka waktu pembayaran juga akan bertambah.
Sehingga dapat diartikan bahwa DP KPR itu dapat meringankan beban dari angsuran yang Anda bayarkan setiap bulannya. Tak hanya itu, masa pinjaman tentu saja menjadi berkurang. Rata-rata jangka waktu KPR 5 tahun hingga 15 tahun, bahkan 20 tahun.
Dengan angsuran yang lebih rendah, maka akan membuat pengeluaran Anda setiap bulannya juga akan menurun. Sehingga dapat diaihkan ke pengeluaran lainnya yang lebih bermanfaat.

Bagaimana Bila Kesulitan Membayar DP Kredit Rumah?

Down Payment
Ilustrasi menabung untuk uang muka kredit rumah
Karena pentingnya uang muka kredit rumah yang harus dibayarkan ini, maka Anda bisa mencoba untuk menabung terlebih dahulu hingga jumlah uang mencukupi untuk membayar DP. Anda bisa menggunakan tabungan rencana yang memang ditujukan khusus untuk pembelian rumah.
Namun jika menginginkan solusi yang lebih cepat, Anda bisa mencoba mengajukan pinjaman kepada kerabat atau pihak-pihak tertentu yang memungkinkan. Anda bisa mencoba mengajukan KTA (Kredit Tanpa Agunan), yaitu pinjaman yang tidak mewajibkan Anda untuk memberikan jaminan.
Pinjaman KTA ini dapat Anda gunakan sebagai pembayaran DP ataupun kebutuhan lainnya. Hanya saja, pastikan jika tidak ada tagihan-tagihan lainnya yang sedang berjalan bersamaan dengan angsuran KPR dan KTA, sehingga tidak akan memberatkan Anda nantinya.

Apa Syarat Mengajukan KPR?

Mengajukan KPR
Ilustrasi mengajukan KPR
Secara umum, syarat dan ketentuan mengajukan kredit kepemilikan rumah adalah:
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun
  • Fotokopi KTP
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan WNI khusus warga keturunan
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
  • Slip gaji/Surat keterangan dari tempat kerja (khusus karyawan)
  • Buku rekening tabungan 3 bulan
  • Bukti transaksi keuangan usaha (khusus pengusaha)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (khusus pengusaha)
  • Tanda Daftar Perusahaan (khusus pengusaha)

Mulailah Menabung DP KPR dan Miliki Rumah Impian

Kendati Anda belum memiliki rencana untuk membeli rumah, tidak ada salahnya mulai menyisihkan uang guna menabung uang muka cicilan rumah nantinya. Tentu, menabung untuk menyiapkan dana DP KPR menjadi suatu keharusan bila Anda sudah menginginkan segera memiliki rumah. Semakin dini Anda menabung, semakin banyak pula jumlah tabungan untuk biaya DP rumah yang Anda kumpulkan.

Sumber : LINE Today
cermati 

Komentar

Postingan Populer